Zulkifli mengatakan, pendataan penerima manfaat MBG dilakukan dengan mengacu pada data dari sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kementerian Kesehatan untuk data balita.
Pendataan berdasarkan nama dan alamat (by name by address) tersebut bertujuan menyelaraskan data penerima manfaat dari berbagai instansi.
Ia mengakui masih ada calon penerima manfaat yang belum memperoleh layanan karena datanya belum masuk ke dalam sistem.
Oleh karena itu, pembaruan data diperlukan agar penyaluran MBG dapat menjangkau seluruh sasaran sesuai dengan data yang telah ditetapkan.