NADIKABAR.COM — Mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU diputuskan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Keputusan ini diambil setelah melalui proses voting dalam sidang Komisi Organisasi.

Sidang Komisi Organisasi ini digelar di Gedung Serba Guna KH Hasbullah Said Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang malam tadi pukul 20.00 WIB. Sidang penentuan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU ini berlangsung hingga dini hari sekitar pukul 00.55 WIB.

Pada proses ini, pimpinan sidang memutuskan voting untuk menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Voting diikuti 552 peserta dari pengurus cabang dan pengurus wilayah NU. Hasil voting memutuskan mekanisme pemilihan dilakukan melalui sistem AHWA.

"Sebanyak 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, 150 berkeinginan tetap, dan 1 suara tidak sah," kata pimpinan sidang komisi organisi Muktamar ke-35 NU M Nuh di lokasi, Minggu (30/8/2026).

Nuh mengatakan, setiap PW, PC maupun PCINU diberi ruang untuk mengusulkan sebanyak-banyaknya lima nama calon ketua umum. Seluruh usulan tersebut kemudian ditabulasi untuk mendapatkan lima nama dengan suara terbanyak.

Lima nama itu selanjutnya disampaikan kepada Rais Aam terpilih. Sedangkan, Rais Aam akan dipilih terlebih dulu melalui sistem AHWA yang beranggotakan 9 kiai sepuh.

"Dari lima (calon Ketum PBNU) yang terbesar atau terbanyak tadi itu, disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan restu, dan dia harus janji untuk seperti pakta integritas seperti itu," terangnya.

Usai sidang komisi organisasi tuntas, agenda selanjutnya adalah pengesahan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum pada sidang Pleno IV. Sidang tersebut akan digelar Gedung Serba Guna KH Hasbullah Said Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang pada Minggu (30/8/2026) pukul 08.00 WIB.