Di sinilah pentingnya melihat donor darah sebagai bagian dari ketahanan kesehatan nasional. Pemerintah tidak cukup hanya mengimbau masyarakat agar bersedia menjadi pendonor. Negara juga harus memastikan kapasitas unit pengelola darah, ketersediaan peralatan pemeriksaan, fasilitas penyimpanan, tenaga kesehatan, serta sistem distribusi berjalan dengan baik.
PP Nomor 28 Tahun 2024 telah menegaskan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin pelayanan serta ketersediaan darah yang aman dan mudah diakses masyarakat. Artinya, donor darah memang membutuhkan partisipasi masyarakat, tetapi penyelenggaraan sistemnya merupakan tanggung jawab negara.
Pada akhirnya, isu darah bukanlah sekadar isu medis, tetapi isu kebangsaan. Indonesia adalah negara yang rawan bencana alam, mulai dari gempa bumi, tsunami, hingga erupsi gunung berapi. Ketika kita menjadi pendonor darah sukarela, kita sedang merawat nilai-nilai Pancasila dan semangat gotong royong yang menjadi jati diri bangsa.
Dalam konteks kesehatan, semangat gotong-royong dapat diwujudkan melalui kesediaan membantu sesama tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun hubungan kekerabatan.
Donor darah menjadi salah satu bentuk paling konkret dari solidaritas tersebut. Seseorang memberikan sebagian darahnya tanpa harus mengenal siapa yang kelak menerimanya.
Mengulurkan lengan untuk meneteskan darah bagi sesama anak bangsa yang sedang berjuang di ranjang rumah sakit adalah bentuk cinta tanah air yang paling nyata dan suci. Mari mulai hari ini, dari hal yang paling dekat dengan kita.
*) Wahyu Joko Saputra, Dosen Kebidanan Magelang, Poltekkes Kemenkes Semarang; Efendi, operator Layanan Operasional Kebidanan Magelang, Poltekkes Kemenkes Semarang