Kecurangan saat ujian juga masih ditemukan. Pada pendidikan dasar dan menengah, praktik tersebut dilaporkan oleh 26 persen peserta didik dan ditemukan pada 51 persen satuan pendidikan. Sementara pada perguruan tinggi, kecurangan dilaporkan oleh 50 persen responden dan ditemukan pada 94 persen satuan pendidikan yang disurvei.
Temuan lainnya menyentuh persoalan yang lebih kompleks. Sebanyak 43 persen responden perguruan tinggi melaporkan adanya mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau tugas tertentu. Praktik tersebut ditemukan pada 91 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei.
βPerlu penguatan karakter peserta didik melalui keberanian bersikap benar, kemandirian dalam menjalankan kewajiban, dan penerapan nilai keadilan,β kata Dian.
Salah satu langkah yang direkomendasikan KPK adalah menciptakan ruang aman bagi peserta didik untuk bersikap benar. Hal itu dapat dilakukan melalui penyediaan sistem pengaduan yang aman, perlindungan bagi pelapor, hingga penghargaan terhadap keberanian untuk mempertahankan integritas.