NADIKABAR.COM — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pendidikan antikorupsi di lingkungan pendidikan membutuhkan keteladanan yang patut menjadi contoh dan harus tercermin dalam perilaku yang berintegritas baik yang berasal dari pemimpin, guru, maupun dosen.

“Pendidikan antikorupsi tidak cukup hidup di ruang kelas. Ia harus tampak di ruang guru, ruang pimpinan, dan ruang tata kelola lembaga pendidikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar saat peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa.

Menurutnya, pendidikan antikorupsi tidak boleh berhenti pada pengetahuan mengenai benar dan salah. Integritas harus tumbuh menjadi karakter dan kebiasaan yang tercermin dalam seluruh ekosistem pendidikan. Integritas juga membutuhkan keteladanan dari guru dan pemimpin.

Kebiasaan menyontek, plagiarisme, membiarkan pelanggaran, hingga memilih diam ketika melihat ketidakjujuran, tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil dalam dunia pendidikan. Kebiasaan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi perilaku koruptif apabila dibiarkan tumbuh sejak bangku pendidikan.

Peserta didik, kata Menag, juga belajar integritas dari perilaku orang dewasa di sekitarnya. Karena itu tanggung jawab membangun pendidikan yang berintegritas tidak hanya berada pada peserta didik, tetapi juga guru, dosen, tenaga kependidikan, hingga pimpinan satuan pendidikan.

“Kepada para guru dan dosen, saya titip satu pesan. Peserta didik lebih banyak meniru daripada mendengar. Karena itu integritas yang kita inginkan dari mereka harus terlihat di dalam diri kita masing-masing,” kata Menag.

Plh. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi mengatakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan digunakan untuk memotret kondisi integritas pendidikan sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) dan ekosistem pendidikan yang berintegritas.

“SPI Pendidikan ini juga merupakan salah satu upaya untuk mengukur dampak dari program pendidikan antikorupsi. Tentunya kita harapkan ini ke depannya akan meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif,” ujar Dian.

SPI Pendidikan mengukur tiga dimensi utama yakni karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan.

Khusus dimensi karakter, survei antara lain menemukan masih adanya peserta didik yang tidak berani menolak praktik menyontek ketika dilakukan banyak teman. Pada perguruan tinggi, praktik plagiarisme dilaporkan oleh 48 persen responden dan ditemukan pada 93 persen satuan pendidikan yang disurvei.

Kecurangan saat ujian juga masih ditemukan. Pada pendidikan dasar dan menengah, praktik tersebut dilaporkan oleh 26 persen peserta didik dan ditemukan pada 51 persen satuan pendidikan. Sementara pada perguruan tinggi, kecurangan dilaporkan oleh 50 persen responden dan ditemukan pada 94 persen satuan pendidikan yang disurvei.

Temuan lainnya menyentuh persoalan yang lebih kompleks. Sebanyak 43 persen responden perguruan tinggi melaporkan adanya mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau tugas tertentu. Praktik tersebut ditemukan pada 91 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei.

“Perlu penguatan karakter peserta didik melalui keberanian bersikap benar, kemandirian dalam menjalankan kewajiban, dan penerapan nilai keadilan,” kata Dian.

Salah satu langkah yang direkomendasikan KPK adalah menciptakan ruang aman bagi peserta didik untuk bersikap benar. Hal itu dapat dilakukan melalui penyediaan sistem pengaduan yang aman, perlindungan bagi pelapor, hingga penghargaan terhadap keberanian untuk mempertahankan integritas.