Nasaruddin menjelaskan, pemerintah dan MUI selama ini telah bekerja sama dalam mengatur berbagai aspek di industri keuangan. Menurutnya, koordinasi tersebut berjalan dengan baik tanpa kendala.

Meski begitu, ia menegaskan penetapan fatwa terkait instrumen investasi merupakan kewenangan MUI. Ia menambahkan, investasi kripto tetap dapat dilakukan sepanjang tidak mengandung unsur gharar dan dharar (bahaya).

"Ya nanti ditanya Majelis Ulama, tapi yang jelas bahwa asas yang kita anut itu adalah sepanjang tidak ada masyaqqah, masyarakat tidak ada dharuri, tidak ada masalah gharar," jelasnya.