Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Mungkin Haram, Besok Bisa Jadi Halal
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menilai fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait aset kripto tidak bersifat permanen. Menurutnya, fatwa tersebut bisa
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 16:16 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Nasaruddin menjelaskan, pemerintah dan MUI selama ini telah bekerja sama dalam mengatur berbagai aspek di industri keuangan. Menurutnya, koordinasi tersebut berjalan dengan baik tanpa kendala.
Meski begitu, ia menegaskan penetapan fatwa terkait instrumen investasi merupakan kewenangan MUI. Ia menambahkan, investasi kripto tetap dapat dilakukan sepanjang tidak mengandung unsur gharar dan dharar (bahaya).
"Ya nanti ditanya Majelis Ulama, tapi yang jelas bahwa asas yang kita anut itu adalah sepanjang tidak ada masyaqqah, masyarakat tidak ada dharuri, tidak ada masalah gharar," jelasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.