Dalam kesempatan terpisah, Nasaruddin menjelaskan fatwa MUI tentang kripto diputuskan berdasarkan keputusan Ijtima Ulama VII tahun 2021. Dalam forum tersebut, MUI menegaskan aset kripto mengandung gharar dan dharar.
Namun aset kripto tetap dapat dilakukan sepanjang dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan memiliki manfaat. Ia juga mengingatkan, kripto merupakan instrumen dengan risiko yang tinggi bagi masyarakat.
"Sebagai sebuah aset kripto, kita harus berhati-hati. Pada tahun 2021, Ijtima Ulama 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama menyatakan bahwa mata uang kripto adalah haram, karena mengandung gharar dan dharar. Sementara itu, sebagai komoditas, sebuah komoditas, komoditas tersebut hanya dapat diperdagangkan jika memenuhi persyaratan sil'ah. Sil'ah berarti barang yang dapat diperdagangkan dengan dasar dan manfaat yang jelas," ungkap Nasaruddin dalam sambutannya di acara Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah di kantor DJP.