NADIKABAR.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membantah kekhawatiran program Magang Nasional akan menggantikan pekerja tetap di perusahaan hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Kekhawatiran ini sebelumnya muncul di media sosial.
Yassierli menjelaskan, Magang Nasional dengan uang saku setara upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK) hanya berjalan 6 bulan. Selain ituperusahaan tidak memiliki kepastian untuk terus mendapatkan kuota peserta Magang Nasional.
"Banyak yang mengatakan pada saya magang itu menggantikan tenaga kerja reguler. Rasanya tidak mungkin karena magang setiap perusahaan itu kan tidak punya kepastian apakah mereka itu akan selalu mendapatkan kuota magang, dan sesudah dia magang 6 bulan siapa yang akan melanjutkan pekerjaan dia di perusahaan tersebut," jelas Yassierli di Gedung A.A. Maramis, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Yassierli menegaskan pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan program tersebut agar perusahaan tidak memanfaatkan peserta magang sebagai pengganti pekerja reguler. Ia menekankan bahwa tujuan utama pemagangan adalah meningkatkan keterampilan peserta.
"Kita terus ngawal perusahaan-perusahaan bahwa kalau mereka magang, ya mereka magang bukan bekerja dan konteks magang sekali lagi adalah mereka untuk meningkatkan kompetensi," tegasnya.
Yassierli juga memastikan program Magang Nasional juga tidak akan menghilangkan skema magang reguler yang selama ini diterapkan perusahaan. Pasalnya, Magang Nasional secara khusus diperuntukkan bagi lulusan baru atau fresh graduate.
"Insyaallah tahun depan Magang Nasional 150 ribu, dan pelatihan vokasi nasional 300 ribu," tutup Yassierli.