NADIKABAR.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk mengawal pemenuhan hak Rindy Natasya, pekerja harian PT Daehyun Bobbin Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Rindy mengalami kecelakaan kerja hingga jari tangannya terputus saat bekerja di perusahaan tersebut.
Pengawalan dilakukan setelah perusahaan dan Rindy mencapai kesepakatan pada 3 November 2026. Kesepakatan tersebut melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Bangsa Reformasi (LSM GBR).
Yassierli meminta pengawas ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk memantau perkembangan dan memastikan kedua pihak menjalankan kesepakatan tersebut.