"Saya menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan kerja yang dialami Saudari Rindy Natasya. Kami berharap yang bersangkutan mendapatkan penanganan dan pemulihan kesehatan secara optimal," ujar Yassierli melalui keterangan resmi, Sabtu (7/11).

Pengawalan itu juga ditujukan untuk memastikan hak Rindy sebagai pekerja yang mengalami kecelakaan kerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut mencakup perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta hak lain yang relevan dengan kondisi dan status hubungan kerjanya.

Yassierli turut mengingatkan perusahaan agar menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan kerja. Menurut dia, pencegahan kecelakaan perlu menjadi bagian dari budaya kerja perusahaan.

"Peristiwa ini juga menjadi perhatian kami agar aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan benar-benar dilaksanakan," katanya.