Kemudian, ia menerangkan bahwa seluruh formulasi mengenai pengupahan akan terus dibahas bersama jajaran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional serta Dewan Pengupahan Nasional (Depernas).

Rangkaian pembahasan ini ditujukan untuk mematuhi amanat undang-undang yang mengatur tindak lanjut pengupahan serta penetapan batas upah minimum.

Adapun terkait besaran akhir penetapan UMP, ia menegaskan pemerintah mengacu pada aturan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Ini kan selesai undang-undang nanti ada pembahasan di LKS Tripartit Nasional, nanti pembahasan karena ada amanatnya itu terkait dengan KHL, terkait dengan survei, nanti kita akan lihat. Nanti di Depernas seperti apa rekomendasinya," terangnya.