Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir mini masing-masing fraksi serta pendapat akhir pemerintah. Setelah itu, dilakukan penandatanganan naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI," kata Yassierli.