NADIKABAR.COM — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan akan memperkuat pelindungan bagi pekerja hingga pengusaha. RUU tersebut juga menegaskan keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini berlanjut ke Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan hari ini, Selasa (6/10/2026).
"Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).