Ia memperkirakan inflasi berada di kisaran 3%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2-5,3%. Berdasarkan perhitungan tersebut, Said memperkirakan kenaikan upah minimum 2027 dapat berada pada kisaran 7,5% hingga 8,5%.

"Kalau diambil rata-rata (pertumbuhan ekonomi) 5,2% atau 5,3%, ditambah inflasi 3 sekian persen, kita udah ketemu tuh kira-kira 8,4% atau 8,5%. Dikalikan aja 0,9 (alfa). Maka bisa diperkirakan kenaikan upah minimum 2027 itu adalah berkisar 7,5% sampai dengan 8,5%," jelas dia.

Sebagai informasi, penghitungan kenaikan upah minimum 2026 menggunakan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Pemerintah menetapkan rentang alfa sebesar 0,5-0,9.

Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Besaran alfa menjadi salah satu komponen yang menentukan persentase kenaikan upah minimum.

Namun, Said menegaskan usulannya masih berupa perkiraan. Besaran usulan masih menunggu data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar penghitungan upah minimum.

"Tentu menunggu laporan resmi BPS tentang inflasi dan pertumbuhan ekonominya, dihitung bukan tahun kalender tapi tahun takwim. September 2025 sampai Oktober 2026. Berarti menunggu BPS. Kan kita belum tau September dan Oktober berapa inflasi dan berapa pertumbuhan ekonominya," jelas dia.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyoroti kesenjangan upah minimum antardaerah yang dinilai semakin lebar. Ristadi mencontohkan upah minimum di Cirebon sekitar Rp 2,8 juta, sedangkan Kota Bekasi sudah mencapai sekitar Rp 5,9 juta.