Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Menaker soal Publikasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Masih di Setneg
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa naskah Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini masih menjalani proses perundang-unda
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 13:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Sedang di Setneg, tunggu aja," pungkasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang, Selasa (6/10).
Panitia Kerja dalam laporannya sebelumnya menyebut RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 Pasal. RUU mengatur mulai dari hubungan ketenagakerjaan, aturan tenaga kerja asing, hingga soal pengupahan.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/ PUU-XXI/2023.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.