NADIKABAR.COM — Pihak Kelurahan Jelambar menyebut menara pemancar atau Base Transceiver Station (BTS) setinggi kira-kira 32 meter di RW 03, Jalan Hemat, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, belum memiliki izin dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata).

​Lurah Jelambar Pradista Machdala Putra mengatakan pihak kelurahan sempat terkejut saat mengetahui menara penguat sinyal milik provider tertentu itu sudah berdiri di lingkungan permukiman warga.

​“Ya, tower itu sudah berdiri, tapi belum dapat izin dari Citata,” kata Pradista saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

​Pembangunan menara yang berada di atas lahan milik salah satu warga berdasarkan kesepakatan personal itu menuai penolakan dari masyarakat sekitar.

Selain persoalan perizinan, warga mengeluhkan ketinggian tower yang tidak sesuai dengan penjelasan awal serta sampah material pembangunan yang berserakan.

​Terkait polemik tersebut, pihak kelurahan telah memfasilitasi proses mediasi yang melibatkan perwakilan provider, warga, serta unsur Sudin Citata Kecamatan Grogol Petamburan.

​Dalam pertemuan tersebut, warga yang menolak keberadaan tower tersebut tengah mengumpulkan tanda tangan untuk mengajukan petisi penolakan.

​“Sebagai pimpinan kelurahan, kita harus mengakomodasi warga, karena ada yang kontra. Secara birokrasi, dibuat petisi supaya tower itu diturunkan,” ujar Pradista.

​Dia pun menegaskan pihak Kelurahan berencana melayangkan surat resmi kepada Sudin Citata dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar perizinan tower tersebut tidak diterbitkan. Terlebih, menara itu telah dijatuhi Surat Peringatan (SP) 1 setelah dilakukan inspeksi mendadak di lokasi.

​“Warga mengeluhkan, kok tiba-tiba ada menara tinggi? Sementara, belum ada izin dari Citata, tetapi sudah bisa berdiri,” jelas Pradista.

​Sementara itu, Ketua RW 03 Jelambar Suyanto mengungkapkan pembangunan menara tersebut memicu pertanyaan warga lantaran tidak ada penjelasan rinci mengenai spesifikasi dan rencana pembangunannya sejak awal, termasuk soal ketinggian yang mencapai 32 meter.

​“Penjelasannya enggak seperti itu. Saya selaku RW hanya melayani kalau ada warga yang meminta izin, sebatas itu. Sebelum itu, keluar juga saya minta koordinasi dengan kelurahan,” tutur Suyanto.

​Meski demikian, dia menambahkan pihaknya berupaya menjaga agar situasi di lingkungan RW 03 tetap kondusif dan terus memfasilitasi dialog antarpihak.

​“Kalau saya, selaku RW, harus berdiri di tengah, enggak bisa memihak, karena yang meminta izin juga warga,” ungkap Suyanto.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihak pengurus lingkungan dan kelurahan menjadwalkan mediasi susulan untuk membahas lebih lanjut penolakan warga serta dampak keberadaan menara tersebut terhadap lingkungan sekitar.

​"Masih ada sejumlah mediasi sama warga juga, mau ada mediasi lagi," imbuh Suyanto.