NADIKABAR.COM — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membeberkan rencana pemerintah untuk melakukan perombakan pada aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Budi menjelaskan evaluasi regulasi tersebut terus dimatangkan pemerintah di tengah berjalannya masa transisi penataan instrumen kebijakan ekspor.
"Ya DHE nanti ada perubahan-perubahan. Nanti kita akan melakukan sosialisasi ya bareng-bareng," ujar Busan saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
Busan menegaskan bahwa rencana penyesuaian regulasi DHE tersebut berdiri sendiri dan tidak terikat langsung dengan instrumen Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang saat ini tengah dievaluasi kesiapannya hingga akhir tahun.
"Oh enggak, enggak, sebenarnya enggak ada kaitannya dengan DSI, tapi nanti ya perubahan-perubahan selanjutnya, tadi usulan-usulan akan dibahas dan dipastikan kembali," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menuntaskan masa transisi hingga 31 Desember mendatang agar seluruh sistem pendukung siap beroperasi penuh mulai 1 Januari 2027.
"Kan nanti, sesuai PP, per tanggal 1 Januari, itu kan sudah jalan DSI. Jadi ini kan masa transisi, sekarang masa transisi sampai 31 Desember. Jadi evaluasinya, evaluasi kesiapan dan sebagainya. Nanti rapat lagi. Itu aja sih membahas kesiapan," kata Busan.