Pemerintah berupaya memastikan seluruh integrasi sistem dan teknis pelaksanaan di lapangan berjalan tanpa kendala sebelum regulasi diimplementasikan secara menyeluruh.
"Tetapi yang pasti sebenarnya tadi mengenai DSI, kesiapannya seperti apa. Kemudian sistem yang dibuat, nanti ya dipastikan bahwa semua aman. Jadi ini sifatnya evaluasi aja," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi memfinalisasi revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang telah berlaku sejak 1 Juni lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Beleid baru itu mewajibkan eksportir menempatkan dana hasil ekspor di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta mengonversi maksimal 50 persen ke mata uang rupiah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan sebagian dana valas hasil ekspor tersebut nantinya juga harus dikonversi ke rupiah untuk memperkuat pasokan likuiditas domestik.