Dalam hal pengamanan pasar dalam negeri, Budi memastikan pasar domestik tidak dibanjiri produk asing, melainkan menjadi ruang tumbuh bagi produk lokal. Berbagai instrumen perlindungan perdagangan (trade remedies) disiapkan, mulai dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk pengamanan perdagangan (safeguard), hingga instrumen subsidi melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
"Jangan sampai dikenakan bea masuk tambahan tetapi hilirnya yang tidak mau atau sebaliknya hulunya yang tidak mau. Nah ini kami ingin semua berjalan secara baik," jelas Budi.
Selain itu, pengamanan pasar dalam negeri juga diwujudkan melalui pembinaan dan penciptaan akses pasar bagi pelaku UMKM. Pemerintah menggandeng jaringan ritel dan pusat distribusi agar produk-produk lokal semakin berdaulat di negeri sendiri.
Pihaknya juga menggencarkan program UMKM Bisa Ekspor. Pemerintah mengerahkan perwakilan perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) di 33 negara dengan total 46 kantor perwakilan untuk aktif bertindak sebagai pencari buyer