NADIKABAR.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan. Penandatangan dilakukan bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Langkah ini dilakukan agar pelayanan haji semakin tertib, termasuk untuk mencegah terjadinya praktik kecurangan.
"Oleh karena itu kita sudah bersepakat, kami bertiga untuk mendukung pelayanan haji dan umrah dengan kualitas lebih baik," ujar Tito dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Hal itu ia katakan sebelum menandatangani SEB di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hari ini.
Tito menjelaskan, urusan haji dan umrah bagi Indonesia merupakan hal penting yang perlu diperhatikan. Hal ini mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbanyak di dunia. Kondisi tersebut membuat permintaan keberangkatan calon jemaah haji sangat tinggi, sehingga terjadi antrean lantaran kuota keberangkatan dibatasi.
"Permasalahan kuota ini dan antre ini, ini kemudian bisa moral hazard. Moral hazard di antaranya ada yang mungkin jadi calo yang mengurus. Ada kemudian yang harusnya mengantrenya masih lama minta duluan. Bahkan menggunakan nama orang lain dan lain-lain," ujarnya.
Selanjutnya, ia mengapresiasi upaya Kemenhaj dalam memangkas waktu tunggu atau antrean calon jemaah haji. Menurutnya, upaya ini perlu didukung dengan sistem layanan digital berbasis data kependudukan yang dikelola Kemendagri untuk memperkuat proses verifikasi calon jemaah haji.
Ia menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghimpun data kependudukan yang dilengkapi dengan identitas biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition), sidik jari (fingerprint), hingga iris mata.
"Kami sudah bersepakat dengan Kementerian Haji dan Umrah memanfaatkan data Dukcapil ini, untuk memverifikasi semua calon-calon yang akan berangkat haji," ujarnya.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa SEB tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah (Pemda), khususnya Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan, untuk bersinergi dengan kantor wilayah Kemenhaj di daerah. Perhatian terhadap aspek kesehatan juga penting karena menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi calon jemaah haji.
"Sehingga penanganan tiap-tiap daerah juga berlaku tertib, tidak menimbulkan masalah, baik masalah hukum maupun masalah sosial, keributan, kegaduhan yang tidak perlu," pungkasnya.
Sebagai informasi, turut hadir dalam kesempatan itu Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, serta pejabat terkait lainnya.