NADIKABAR.COM — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tidak naik kelas secara otomatis mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028 setelah proses penyusunan peraturan menteri dan petunjuk teknis selesai dan saat ini hal tersebut sudah di sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan," kata Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut akan mengatur mekanisme kenaikan kelas dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, tidak hanya penguasaan materi pelajaran atau capaian akademik, tetapi juga perkembangan karakter peserta didik.
Menurut dia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini tengah menyusun rancangan peraturan menteri sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk petunjuk teknis yang akan menjadi pedoman bagi sekolah dan guru.