Keraton dipandang sebagai live heritage (cagar budaya hidup) dan saujana budaya (cultural landscape) yang memegang peran krusial dalam pembentukan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta berperan penting dalam kemajuan perekonomian yang berkelanjutan berbasis potensi ekonomi kreatif.

Berbagai elemen warisan istana seperti seni kriya, seni pertunjukan, arsitektur, busana adat, kuliner, hingga filsafat hidup merupakan modal budaya yang dapat ditransformasikan menjadi sektor pariwisata dan industri kreatif berdaya saing global.

Dalam sesi pertama sarasehan nasional Keraton Nusantara, Wakil Ketua DPD-RI, Tamsil Linrung dalam sambutannya menyatakan bahwa keraton sangat penting dalam perjalanan bangsa. Ia menyatakan kesiapan mengawal penerbitan Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pelestarian Keraton di Indonesia.

Kementerian Pariwisata melalui Asisten Deputi Bidang Pengembangan Produk Wisata, Itok Parikesit, turut menyatakan dukungan penuh dalam penyusunan standar destinasi wisata sejarah dan budaya berkelas internasional berbasis keraton.

Upaya penguatan kemandirian ekonomi berbasis komunitas adat juga didorong oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono, yang menyampaikan komitmen memfasilitasi pembentukan kelembagaan koperasi setiap keraton di seluruh Indonesia yang dituangkan dalam MoU (Memorandum of Understanding) antara Menkop dan Ketum FSKN.