NADIKABAR.COM — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), atau yang lebih populer disebut Koperasi Desa (Kopdes), kini mulai memasuki tahap yang paling menentukan yaitu operasionalisasi.

Hingga akhir tahun, sebanyak 40.000 KDKMP ditargetkan telah beroperasi dari keseluruhan sasaran nasional sekitar 83.000 desa dan kelurahan.

Tahap ini juga ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP pada 14 September 2026 dan pengangkatan manajer KDKMP pada 25 September 2026.

Memasuki tahap operasional berarti memasuki persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar mendirikan badan hukum atau membangun gedung.

Tantangan sesungguhnya adalah mengaktifkan masyarakat agar KDKMP menjadi institusi ekonomi yang hidup, digunakan, dimiliki, dan dikendalikan secara demokratis oleh masyarakat anggotanya.

Sebagai koperasi, keberhasilan KDKMP tidak cukup diukur dari gerai yang dibuka, barang yang tersedia, atau omzet yang tercatat. Ukuran utamanya adalah partisipasi aktif anggota dan manfaat ekonomi nyata yang mereka terima.

Sebab koperasi bekerja dengan logika perusahaan yang berbeda. Koperasi bukan capital-driven enterprise, melainkan people-driven enterprise.

Kekuasaan tidak ditentukan oleh besarnya modal, tetapi oleh kesetaraan anggota melalui prinsip satu orang satu suara. Orientasinya bukan semata profit maximization, melainkan benefit maximization bagi anggota.

Oleh karena itu, KDKMP tidak boleh berhenti sebagai toko baru di desa. Tapi harus berkembang menjadi agregator permintaan sekaligus agregator produksi masyarakat.

Kebutuhan anggota dikonsolidasikan untuk membentuk daya beli kolektif, sementara produksi petani, nelayan, peternak, perajin, dan UMKM dihimpun untuk membangun daya tawar kolektif.

Gedung dapat diselesaikan pengembang, modal dapat dialokasikan melalui keputusan anggaran, dan badan hukum dapat diterbitkan melalui proses administratif.

Namun, koperasi hanya hidup ketika manusia di dalamnya melakukan tindakan berkoperasi. Aktivasi KDKMP karena itu perlu dibangun melalui empat lapisan yang saling menopang: paradigma, suprastruktur, struktur ekonomi, dan infrastruktur.

Paradigma menjadi fondasi karena menentukan cara pandang terhadap manusia, kepemilikan, perusahaan, dan tujuan kegiatan ekonomi.

Paradigma tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam suprastruktur berupa konstitusi, regulasi, dan kebijakan. Suprastruktur harus membuka jalan bagi perubahan struktur ekonomi agar masyarakat memperoleh posisi tawar dan bagian nilai tambah yang lebih besar.

Infrastruktur selanjutnya menyediakan perangkat fisik, teknologi, kelembagaan, dan sosial agar seluruh proses tersebut dapat bekerja secara nyata dan berkelanjutan.