NADIKABAR.COM — PT Pegadaian menjadi salah satu pemain utama dalam pengembangan Bank Emas dan ekosistem bisnis emas di Indonesia. Melalui layanan bulion, Pegadaian tidak hanya mengelola emas sebagai instrumen investasi, tetapi juga menjalankan berbagai fungsi mulai dari penyimpanan, pembiayaan hingga perdagangan emas.
Peran Pegadaian tersebut sejalan dengan dorongan pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah komoditas emas di dalam negeri. Presiden Prabowo Subianto pun menyoroti perkembangan Bank Emas Indonesia dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Prabowo mengungkapkan Bank Emas yang dijalankan Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) telah mengelola 153 ton emas dengan nilai sekitar Rp 360 triliun.
"Hari ini dengan adanya bank emas yang baru beroperasi 1 tahun, bank emas kita di Pegadaian dan BSI sudah mengelola 153 ton emas dengan nilai sekitar Rp 360 triliun, US$ 20 miliar," ujar Prabowo beberapa waktu lalu.
Menurut Prabowo, pengembangan Bank Emas juga menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan potensi emas nasional agar manfaat ekonominya dapat dirasakan di dalam negeri.
"Kita ingin emas Indonesia tidak hanya ditambang di negeri ini, tapi disimpan, diperdagangkan dan diberi nilai tambah di negeri sendiri," sambungnya.
Pegadaian Jadi Salah Satu Penggerak Bank Emas
Pegadaian menjadi salah satu perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha bullion di Indonesia. Perusahaan ini telah memperoleh izin penyelenggaraan kegiatan usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mulai menjalankan Layanan Bank Emas pada Februari 2025.
Melalui layanan tersebut, Pegadaian tidak hanya menjalankan bisnis gadai, tetapi juga mengembangkan berbagai layanan yang berkaitan dengan pengelolaan emas. Produk yang ditawarkan mencakup Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi hingga Perdagangan Emas.
Deposito Emas memungkinkan nasabah mendepositokan emas fisik maupun saldo emas. Sementara Pinjaman Modal Kerja Emas ditujukan bagi pelaku industri emas seperti pengrajin dan pedagang perhiasan. Pegadaian juga menyediakan Jasa Titipan Emas Korporasi dengan menjalankan fungsi sebagai gold custodian bagi perusahaan atau institusi yang memiliki aset emas dalam jumlah besar.