Asuransi rawat inap memberikan perlindungan terhadap biaya perawatan ketika tertanggung harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Manfaatnya dapat mencakup biaya kamar, kunjungan dokter, obat-obatan, pemeriksaan laboratorium, hingga tindakan operasi sesuai ketentuan polis.
Berbeda dengan perlindungan rawat inap, asuransi rawat jalan menanggung biaya pelayanan medis yang tidak mengharuskan pasien menjalani perawatan di rumah sakit. Manfaatnya dapat mencakup konsultasi dokter umum maupun spesialis, pemeriksaan laboratorium, tindakan medis, hingga pembelian obat-obatan.
Selain perlindungan untuk kebutuhan pengobatan sehari-hari, terdapat pula asuransi penyakit kritis yang memberikan perlindungan finansial ketika tertanggung didiagnosis mengalami penyakit serius yang tercantum dalam polis. Beberapa penyakit yang umumnya menjadi cakupan perlindungan antara lain kanker, serangan jantung, stroke, dan gagal ginjal.
Berbeda dengan asuransi kesehatan yang umumnya menanggung biaya perawatan medis, produk penyakit kritis dapat memberikan manfaat berupa pembayaran uang pertanggungan ketika diagnosis memenuhi persyaratan polis. Besaran manfaat, daftar penyakit yang ditanggung, serta persyaratan klaim perlu diperiksa sebelum membeli produk.
Perlindungan kesehatan juga dapat mencakup perawatan gigi dan mulut melalui asuransi gigi. Cakupannya dapat meliputi pemeriksaan rutin, pembersihan karang gigi, penambalan, hingga pencabutan gigi sesuai manfaat yang tercantum dalam polis.
Meski demikian, tidak semua produk asuransi kesehatan menyediakan manfaat perawatan gigi sebagai perlindungan utama. Pada sejumlah produk, manfaat tersebut tersedia sebagai perlindungan tambahan sehingga calon pemegang polis perlu memeriksa cakupan dan batas biaya yang ditanggung.
Selain dibedakan berdasarkan manfaatnya, perlindungan kesehatan di Indonesia juga dapat dikelompokkan berdasarkan badan penyelenggaranya. Secara umum, terdapat dua kelompok, yaitu program pemerintah dan asuransi swasta, yang memiliki mekanisme kepesertaan, manfaat, serta ketentuan perlindungan berbeda.
Pengelompokan lainnya dapat dilihat dari pihak yang memperoleh perlindungan dalam suatu kepesertaan atau perjanjian asuransi. Berdasarkan jumlah tertanggung, perlindungan kesehatan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu: