Setelah mengenali jenis dan pengelompokan perlindungannya, calon pemegang polis perlu mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum membeli asuransi kesehatan. Langkah ini penting agar manfaat yang dipilih sesuai dengan kebutuhan sekaligus kemampuan finansial dalam jangka panjang.

Biaya pengobatan dapat menjadi beban finansial yang cukup besar, terutama ketika seseorang harus menjalani perawatan untuk penyakit tertentu. Tanpa persiapan yang memadai, pengeluaran medis berpotensi mengganggu kondisi keuangan pribadi maupun keluarga.

Kepemilikan asuransi kesehatan dapat membantu mengurangi beban biaya tersebut ketika seseorang membutuhkan layanan medis. Dengan adanya perlindungan finansial, pasien dan keluarga dapat lebih berfokus pada proses pengobatan tanpa harus sepenuhnya terbebani oleh biaya yang muncul.

Risiko sakit juga sulit diperkirakan karena dapat terjadi kapan saja. Oleh karena itu, memiliki perlindungan kesehatan sejak dini dapat menjadi salah satu langkah antisipasi untuk menghadapi kemungkinan pengeluaran medis pada masa mendatang.

Dalam memahami produk asuransi kesehatan, calon pemegang polis juga perlu mengenali sejumlah istilah yang digunakan dalam perjanjian maupun proses pelayanan asuransi. Pemahaman terhadap istilah tersebut dapat membantu masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta ketentuan perlindungan yang berlaku.

Selain aspek tersebut, calon pemegang polis juga perlu memperhatikan ketentuan pembagian risiko atau co-payment apabila fitur tersebut diterapkan dalam produk asuransi kesehatan. Mekanisme ini menentukan bagian biaya pengobatan yang harus dibayarkan sendiri oleh pemegang polis ketika mengajukan klaim.

Ketentuan OJK melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025 mengatur bahwa produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko wajib tersedia, sementara produk dengan fitur pembagian risiko dapat menerapkan co-payment sebesar 5% dari total pengajuan klaim dengan batas maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim.

Selain co-payment, OJK juga mengatur kemungkinan penerapan deductible atau sejumlah biaya yang menjadi tanggungan pemegang polis dalam periode tahunan, sepanjang disepakati dan dicantumkan dalam polis. Dengan memahami kedua mekanisme tersebut, calon nasabah dapat mengetahui besaran biaya yang mungkin harus dibayarkan sendiri sebelum menyetujui perjanjian asuransi.