Di luar dunia amatir, DMR versi profesional dipakai di pita UHF dan VHF land mobile sesuai alokasi dinas masing-masing instansi atau perusahaan.
Tidak ada satu tanggal resmi yang bisa disebut sebagai 'hari lahir DMR di Indonesia', perkembangannya berjalan bertahap di dua jalur berbeda.
Di jalur profesional/industri, perangkat DMR dari merek-merek besar seperti Motorola dan Hytera mulai masuk pasar Indonesia sejalan dengan makin matangnya standar ini secara global pada dekade 2010-an, dipakai oleh sektor migas, pertambangan, dan keamanan korporat sebagai pengganti radio analog lama.
Di jalur amatir radio, geliat DMR di Indonesia mengikuti tren global munculnya perangkat hotspot pribadi (seperti openSPOT dan modul berbasis MMDVM/Pi-Star) yang membuat siapa pun bisa 'menyalakan' akses ke jaringan Brandmeister dari rumah tanpa perlu membangun repeater besar.
Tren inilah yang mendorong makin banyak anggota ORARI mulai bereksperimen dengan DMR sejak pertengahan hingga akhir 2010-an, dan terus tumbuh hingga sekarang, ditandai dengan munculnya komunitas dan penyedia layanan identifikasi ID lokal seperti jaringan DMRID di Indonesia.
Untuk masyarakat umum yang sekadar butuh komunikasi tim tanpa syarat teknis rumit, jalur termudah adalah perangkat PoC berbasis jaringan seluler/internet yang memang dirancang tanpa perlu lisensi radio.
Namun bagi yang ingin masuk ke dunia DMR "asli" lewat RF, alurnya kurang lebih:
Payung hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan KomunikasiRadio Antar Penduduk, yang menggantikan aturan-aturan sebelumnya.
Dalam lampiran band plan-nya, mode Digital Voice - termasuk DMR - memang sudah dialokasikan tempatnya di pita 2 meter dan 70 cm, sejajar dengan alokasi repeater FM analog. Artinya, penggunaan DMR simplex dan repeater lokal yang tidak terhubung internet, oleh pemegang IAR yang sah, jelas legal selama sesuai alokasi frekuensi dan lebar pita yang ditetapkan.