NADIKABAR.COM — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendesak pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen menjadi nol persen yang dikenakan terhadap produk pembalut wanita.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan desakan itu disampaikan lantaran pembalut merupakan kebutuhan pokok bulanan perempuan yang sifatnya tidak bisa ditunda, bukan kategori barang mewah yang patut dikenakan pajak.
Bahkan, kata Said, produk ini sudah tercatat masuk dalam 64 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan penetapan upah minimum.
"Pembalut wanita adalah kebutuhan primer, seperti beras dan minyak goreng. Itu kebutuhan primer dan bukan barang mewah. Kenapa mesti dikenakan pajak 11 persen? Tinggi sekali," tegas Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (3/11).
Ia menilai penerapan PPN 11 persen membebani pengeluaran rutin buruh perempuan dan merusak daya beli mereka.
Said pun menyinggung kenaikan upah nominal yang diterima pekerja dianggap tidak sebanding dengan lonjakan harga barang kebutuhan pokok sehari-hari.
"Upah riil buruh turun terus karena daya beli. Kenaikan upah masih kalah dengan kenaikan indeks harga konsumen. Memang nominalnya naik, tetapi upah kita turun," ujar Said.