NADIKABAR.COM β Keadilan tidak selalu diukur dari lamanya hukuman di balik jeruji besi. Dalam kasus tertentu, pertanggungjawaban hukum dapat diwujudkan melalui pemulihan hak korban, pembinaan, maupun kegiatan sosial yang berdampak positif bagi masyarakat.
βMeski demikian, penyelesaian melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak boleh dipahami sebagai jalan pintas untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Di Kota Surabaya, Jawa Timur, pendekatan ini dijalankan melalui kerja sama Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya.
Orang-orang yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif mengikuti kegiatan sosial di Unit Pelaksana Teknis Daerah Lingkungan Pondok Sosial Keputih atau Liponsos. Mereka membantu kegiatan operasional dan memperoleh pengenalan keterampilan usaha.
Program ini menghubungkan penegakan hukum dengan pelayanan sosial. Keberhasilannya perlu dinilai dari pemulihan korban, perubahan perilaku peserta, dan penerapan hukum yang adil tanpa diskriminasi.
Dinas Sosial Kota Surabaya mencatat 25 orang mengikuti kegiatan sosial di Liponsos Keputih sepanjang 2025. Hingga Oktober 2026, peserta pada tahun berjalan mencapai 17 orang.
Dengan demikian, total peserta sejak program dijalankan pada 2025 berjumlah 42 orang. Angka ini menunjukkan jangkauan program, tetapi belum membuktikan keberhasilan pembinaan.
Selama tiga hari, peserta membantu menyiapkan dan membagikan makanan, mencuci pakaian, membersihkan barak, serta mendukung kegiatan sehari-hari penghuni Liponsos.
Mereka juga mengikuti pembinaan mental dan kerohanian serta diperkenalkan pada usaha sederhana, seperti penjualan kopi dan teh maupun jasa cuci motor.
Kegiatan tersebut memiliki nilai pendidikan sosial. Melayani kebutuhan orang lain, menjaga kebersihan, dan bekerja mengikuti jadwal dapat melatih disiplin serta empati.
Peserta diajak memahami bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada pengakuan atas kesalahan, tetapi perlu diwujudkan melalui tindakan yang bermanfaat.