Memasuki salah satu vila, terdapat ruang utama yang dilengkapi sofa dan televisi. Lantainya berwarna cokelat muda, dengan buffet untuk menyimpan sepatu dan sejumlah barang. Di bagian lain terdapat kitchen set lengkap dengan berbagai peralatan memasak modern. Pisau, sendok, alat masak, teflon, magic com, panci, hingga sejumlah peralatan elektronik lainnya tersimpan di area dapur. Beberapa jenis peralatan bahkan tersedia dalam jumlah lebih dari satu.
Di sekitar kitchen set juga terdapat meja dan kursi makan. Kebutuhan sehari-hari seperti tisu tersedia dalam jumlah cukup banyak, baik di dapur maupun kamar mandi. Dispenser dan kulkas juga tersedia.
Laci dapur memperlihatkan persediaan sendok berbahan logam dan sendok plastik yang lengkap. Pipet yang masih terbungkus kertas juga tersimpan di dalamnya.
Di dalam kulkas, terdapat berbagai persediaan makanan. Di antaranya potongan buah dalam wadah plastik yang masih penuh, cokelat Dubai, serta beragam bumbu masakan seperti kecap, saus, sambal, dan penyedap rasa. Sejumlah produk yang ditemukan bukan berasal dari jenama kelas murah.
Kamar tidur dilengkapi spring bed sebagian berjenama King Koil dan Comfort Dream dengan bantal dan seprai putih. Tempat tidur tersebut tampak sudah digunakan dan dalam kondisi berantakan. Pendingin ruangan tersedia tidak hanya di kamar, tetapi juga di ruang utama. Beberapa dekorasi, seperti lukisan, turut menghiasi bagian dalam kamar.
Adapun kamar mandi dilengkapi toilet duduk, shower, dan pemanas air. Sabun mandi serta sabun cuci tangan juga tersedia. Secara keseluruhan, kondisi bagian dalam vila tampak masih sangat baru dan terawat. Lantai maupun dindingnya terlihat bersih tanpa noda yang berarti.
Atas temuan fasilitas mewah tersebut, pihak lapas berdalih sejumlah perabotan yang ditemukan bukan merupakan aset negara, melainkan barang pribadi milik pejabat lapas.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong non aktif Wisnu Hani Putranto membeberkan sejumlah temuan Ombdusman RI pada bangunan yang disebut rumah dinas Kasi Kemanan dan Ketertiban (Kamtib) Adi Nugroho. Meski pada akhirnya tudingan itu terbukti tidak benar.
Pada rapat yang sama mantan Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi mengungkapkan telah memeriksa Ferdy Sambo dan 21 warga binaan asimilasi di SAE serta, 22 warga binaan perkara tipikor. Tim investigasi khusus telah dibentuk untuk mengusut tuntas perkara ini. Meski begitu, hasil investigasi Kementerian Imipas belum menyebut peran Sambo yang diduga turut menikmati dan mengkoordinir fasilitas mewah SAE tersebut.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, detikX juga berusaha menghubungi Kapusdatin Imipas Akbar Hadi tetapi belum mendapat balasan hingga hari ini.
Sementara itu, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah semua tudingan narasumber detikX yang dialamatkan kepada kliennya. Arman menyebut Sambo tidak pernah menempati fasilitas mewah yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sambo selama ini selalu berada di selnya Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya.
Selama masa pidana, kata Arman, kliennya telah berperan sebagai warga binaan yang taat terhadap aturan, berkelakuan baik, dan aktif dalam kegiatan kerohanian. Dan dengan penuh tanggung jawab menjalani masa hukuman sesuai vonis yang ditetapkan.
βHal ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak Lapas Kelas IIA Cibinong yang menyatakan bahwa klien kami ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya tanpa perlakuan berbeda,β pungkas Arman.