NADIKABAR.COM — Usai sidak Ombudsman, berbagai jejak fasilitas mewah dibersihkan. Di balik penjara dengan 7 narapidana hukuman seumur hidup ini, diduga ada berbagai fasilitas mewah ilegal lain yang belum terungkap.
Tamat sudah karir Wisnu Hadi Putranto, bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (Imipas) mencopotnya dari jabatan mentereng tersebut, bahkan memecatnya dari status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain Wisnu, ada 5 petugas di lapas kelas IIA tersebut yang juga diberi sanksi berat, dan 11 lainnya dijatuhi sanksi disiplin.
Pencopotan Wisnu menambah daftar panjang pejabat yang harus menelan pil pahit terkait kasus sel mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, yang pertama kali diungkap oleh Ombudsman melalui inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 25 September 2026. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi juga telah mengundurkan diri sebagai buntut dari kasus yang mencoreng dunia hukum di Indonesia tersebut.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN," ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan, Senin, 5 Oktober 2020.
Berdasarkan penelusuran detikX dan hasil wawancara sejumlah narasumber, setidaknya ada tiga kluster fasilitas mewah yang diketahui dalam lapas yang berisi 7 narapidana hukuman seumur hidup dan jumlah WBP over kapasitas 117,75% (berdasarkan data SDP Ditjen Pas) itu. Pertama adalah kluster blok B atau Bravo.
Awalnya blok B ini adalah sel isolasi atau sel tikus untuk WBP yang terjerat sanksi disiplin atau tindakan pengamanan. Kondisinya paling bagus dibandingkan blok lainnya. Lalu diubah menjadi blok B, sebagian kamar berukuran sekitar dua meter persegi hanya diisi satu narapidana.
Fasilitas di Bravo beragam. Menurut laporan, di sana tersedia hingga sekitar 10 orang petugas khusus yang siap sedia melayani segala kebutuhan koruptor. Mereka juga memiliki dua dapur khusus (dapur halal dan non halal) yang disebut selalu tersedia aneka bahan makanan. Makanan yang disediakan untuk para penghuni Bravo ini beda kelasnya dengan makanan napi biasa. Bahkan makanan yang lebih atau sisa dari Bravo biasanya dijual ke napi-napi di blok lainnya. Beberapa sumber juga mengatakan Bravo memiliki ruangan khusus untuk kongkow antarpenghuni. Di situ juga disediakan televisi, gawai, microwave, dan fasilitas karaoke.
"Sisa nasinya itu dijual-jualin sama mereka. Ayamnya, dagingnya, semuanya dijual ke napi-napi. Kalau masuk ke dapurnya, itu semua bumbu lengkap. Tapi yang masuk ke napi-napi biasa ke blok A, C, D itu cuma rebusan kangkung, garam, nasi," kata salah seorang sumber.
Jika rencana adanya inspeksi mendadak tercium, para petugas dan napi disebut sudah lihai menjalankan skenario pengamanan. Semua fasilitas termasuk AC dicopot dan dimasukkan ke dalam gudang di dekat Bravo. Sementara itu area tempat karaoke dan makan bersama disulap jadi tempat pengajian atau ibadah.
"Saya kan pernah masuk ke Blok Bravo, di sana tuh benar-benar kayak standar kosan (indekos) harga Rp 3 juta di Jakarta. Itu ada kulkas, microwave, AC portable, terus 2 kitchen. Dua kitchen itu untuk yang 1 halal, 1 non-halal. Terus pokoknya apa semuanya ada deh," sambung narsumber detikX.
Kluster kedua adalah bangunan dan kamar-kamar mewah yang sengaja dibangun di dekat rumah ibadah—masjid, wihara, dan gereja. Dua narasumber detikX menunjukkan foto dan video, ada bangunan di dekat masjid utama Lapas Kelas IIA Cibinong. Ruangan berupa kamar mewah yang terletak di atas area wudhu. Aksesnya menggunakan tangga permanen berkeramik di samping area tersebut.
Saat dinaiki, tangga itu akan mengarah ke sebuah kamar yang di depannya terdapat area seperti resepsionis yang dijaga WBP kasus pidana umum. Seorang penjaga itu akan mengadang siapa pun yang masuk tanpa seizin sang empunya kamar.
Menurut keterangan para saksi, keberadaan kamar spesial ini sudah ada cukup lama. Kamar ini diwariskan turun temurun dari napi korupsi ke napi korupsi lainnya. Awalnya kamar mewah itu dibangun atas inisiasi salah satu mantan kepala daerah—adik salah satu menteri di kabinet sekarang—yang berkasus korupsi. Ruangan ini dilengkapi AC, karpet, lampu interior, panel di dinding yang sudah dimodifikasi, serta dipan dan kasur premium.
Selain itu, di rumah ibadah lain, di dekat wihara, dituding juga terdapat fasilitas ilegal untuk beberapa narapidana. Fasilitas itu disebut relatif baru dibangun sekitar akhir 2025. Di lokasi tersebut menurut para saksi terdapat kamar dengan fasilitas spesial. "Itu ruang tahanan yang dikamuflasekan sebagai perluasan rumah ibadah wihara," ungkap sumber detikX.
Tak ketinggalan, bangunan gereja di dalam lapas dituding juga turut dimanfaatkan untuk tempat singgah Ferdy Sambo, terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Joshua Hutabarat. Di sebelah gereja diduga turut dibangun kamar khusus untuk dua orang dekat Sambo yang kini sudah bebas. Namun setelah adanya sidak, fasilitas itu dikabarkan dibersihkan.
"Kalau dia (Sambo) bangun samping gereja. Jadi kesatuan atapnya. Perbatasan dengan BLK (balai latihan kerja). Sekarang sudah kosong, sudah dibersihkan, AC dicabut-cabutin. Di gereja, di sampingnya tadinya ada tanah kosong, dia bangun, dia bikin kamar di sana. Itu (setelah sidak) dibongkar-bongkarin," ungkap salah satu saksi.
Bahkan saat giliran anggota DPR RI melakukan sidak, sejumlah bangunan di sebelah rumah ibadah itu ditutup menggunakan gypsum serta diberi keterangan sebagai gudang. "Kalau kemarin waktu ada sidak DPR, itu tuh udah ditutupin pake gypsum, itu tuh ditempel stempel gudang," sambung salah satu sumber.
Selain hunian, salah satu fasilitas mewah lain adalah lapangan tenis di tengah area lapas. Area ini sebetulnya adalah lapangan olahraga outdoor yang sudah ada sejak lama. Namun sekitar akhir 2025 rombongan koruptor yang baru masuk diduga berinisiatif membiayai pembangunan kanopi. Alhasil kini lapangan tersebut disulap menjadi semi-indoor. Sayangnya tak semua napi boleh menggunakan fasilitas tersebut.
"Pake duit para koruptor (pembangunannya), itu sebenernya siapa aja boleh main disitu ya. Tapi kalau misalkan kita lihat sesuai fakta di lapangan, napi-napi (biasa) itu nggak boleh mendekati lapangan tenis itu nggak boleh. Jangankan untuk merasakan fasilitasnya, mendekat aja kadang kaga boleh," ungkap sumber detikX.
Kluster hunian mewah ilegal yang ketiga berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), lokasi yang disidak oleh Ombudsman. Fasilitas di sini dikelompokkan menjadi dua. Pertama adalah hunian yang dibangun dengan basis kontainer. Kedua adalah deretan rumah serupa vila yang berada di sisi paling luar dan berbatasan langsung dengan Sungai Ciliwung.
Jika Bravo dan hunian di sekitar tempat ibadah ibarat hotel bintang tiga. Maka rumah kontainer itu setara bintang empat dan rumah vila adalah hunian paling mewah setara bintang lima. Mahar untuk menempatinya tak main-main, diduga hingga miliaran rupiah.
Sambo pun disebut-sebut salah satu napi yang menghuni sel mewah di SAE ini. Selain bekas Kadiv Propam Mabes Polri tersebut, narapidana yang menghuni fasilitas mewah itu adalah Jimmy Karim dan Indra Kenz. Jimmy merupakan terpidana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Jimmy divonis 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta serta uang pengganti USD 32,9 juta.
Berdasarkan pantauan detikX di lapangan, setidaknya terdapat tiga unit hunian berbasis kontainer berwarna biru di SAE. Ketiga hunian tersebut berada dalam satu blok dan luput dari sidak yang dilakukan Ombudsman.
Tiap kontainer terdiri atas beberapa ruangan. Saat pintu hunian dibuka, tampak sejumlah perabotan yang tergolong mewah. Di antaranya tiga kulkas, meja dapur (kitchen table) berwarna putih, rak gantung berwarna putih, meja makan dengan lima kursi, smart tv, serta AC. Selain itu berdasarkan meteran listrik yang tertera, tiap unit juga dibekali daya listrik yang cukup besar yaitu 7.700 VA, tetapi dengan tarif golongan S1 (tempat sosial/publik).
Adapun deretan vila di SAE memiliki fasilitas yang lebih mewah. Bangunan-bangunan tersebut berada di luar area utama Lapas Kelas IIA Cibinong. Dari luar kompleks, akses menuju lokasi ini juga tidak perlu melalui gerbang utama lapas karena terdapat gerbang dan pintu masuk tersendiri. Menurut keterangan sejumlah saksi, para penghuni vila bebas menerima tamu dari luar lapas selama 24 jam.
"Mereka (petugas lapas biasa) tahu tempat itu tapi nggak bisa masuk. Itu di luar blok lapas. Ada rumah dinas, tapi tidak seperti (SAE) ini. SAE ini tertutup rapat (tidak kelihatan dari luar)," ucap sumber detikX.
Dari luar, bangunan-bangunan itu tampak seperti hunian baru. Catnya masih terlihat baru, berpadu dengan pencahayaan lampu kuning yang memberikan suasana khas rumah modern. Setiap vila memiliki teras belakang dengan jendela-jendela lebar yang menghadap ke pepohonan bambu dan Sungai Ciliwung. Lingkungannya tampak asri, nyaris tidak menggambarkan deretan hunian tersebut berada di dalam kawasan penjara.
Memasuki salah satu vila, terdapat ruang utama yang dilengkapi sofa dan televisi. Lantainya berwarna cokelat muda, dengan buffet untuk menyimpan sepatu dan sejumlah barang. Di bagian lain terdapat kitchen set lengkap dengan berbagai peralatan memasak modern. Pisau, sendok, alat masak, teflon, magic com, panci, hingga sejumlah peralatan elektronik lainnya tersimpan di area dapur. Beberapa jenis peralatan bahkan tersedia dalam jumlah lebih dari satu.
Di sekitar kitchen set juga terdapat meja dan kursi makan. Kebutuhan sehari-hari seperti tisu tersedia dalam jumlah cukup banyak, baik di dapur maupun kamar mandi. Dispenser dan kulkas juga tersedia.
Laci dapur memperlihatkan persediaan sendok berbahan logam dan sendok plastik yang lengkap. Pipet yang masih terbungkus kertas juga tersimpan di dalamnya.
Di dalam kulkas, terdapat berbagai persediaan makanan. Di antaranya potongan buah dalam wadah plastik yang masih penuh, cokelat Dubai, serta beragam bumbu masakan seperti kecap, saus, sambal, dan penyedap rasa. Sejumlah produk yang ditemukan bukan berasal dari jenama kelas murah.
Kamar tidur dilengkapi spring bed sebagian berjenama King Koil dan Comfort Dream dengan bantal dan seprai putih. Tempat tidur tersebut tampak sudah digunakan dan dalam kondisi berantakan. Pendingin ruangan tersedia tidak hanya di kamar, tetapi juga di ruang utama. Beberapa dekorasi, seperti lukisan, turut menghiasi bagian dalam kamar.
Adapun kamar mandi dilengkapi toilet duduk, shower, dan pemanas air. Sabun mandi serta sabun cuci tangan juga tersedia. Secara keseluruhan, kondisi bagian dalam vila tampak masih sangat baru dan terawat. Lantai maupun dindingnya terlihat bersih tanpa noda yang berarti.
Atas temuan fasilitas mewah tersebut, pihak lapas berdalih sejumlah perabotan yang ditemukan bukan merupakan aset negara, melainkan barang pribadi milik pejabat lapas.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong non aktif Wisnu Hani Putranto membeberkan sejumlah temuan Ombdusman RI pada bangunan yang disebut rumah dinas Kasi Kemanan dan Ketertiban (Kamtib) Adi Nugroho. Meski pada akhirnya tudingan itu terbukti tidak benar.
Pada rapat yang sama mantan Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi mengungkapkan telah memeriksa Ferdy Sambo dan 21 warga binaan asimilasi di SAE serta, 22 warga binaan perkara tipikor. Tim investigasi khusus telah dibentuk untuk mengusut tuntas perkara ini. Meski begitu, hasil investigasi Kementerian Imipas belum menyebut peran Sambo yang diduga turut menikmati dan mengkoordinir fasilitas mewah SAE tersebut.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, detikX juga berusaha menghubungi Kapusdatin Imipas Akbar Hadi tetapi belum mendapat balasan hingga hari ini.
Sementara itu, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah semua tudingan narasumber detikX yang dialamatkan kepada kliennya. Arman menyebut Sambo tidak pernah menempati fasilitas mewah yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sambo selama ini selalu berada di selnya Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya.
Selama masa pidana, kata Arman, kliennya telah berperan sebagai warga binaan yang taat terhadap aturan, berkelakuan baik, dan aktif dalam kegiatan kerohanian. Dan dengan penuh tanggung jawab menjalani masa hukuman sesuai vonis yang ditetapkan.
“Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak Lapas Kelas IIA Cibinong yang menyatakan bahwa klien kami ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya tanpa perlakuan berbeda,” pungkas Arman.