Jika terjadi penundaan berkepanjangan, maka perlu diupayakan akomodasi, transportasi darat, atau kebutuhan tambahan, dengan memperhatikan dasar kewajiban dan kebijakan yang berlaku.

Terkait pengembalian dana (refund) pada penerbangan internasional, masing-masing maskapai memiliki aturan yang bergantung pada kebijakan maskapai serta peraturan hukum negara asal atau negara tujuan penerbangan.

Untuk itu, Menhub mengimbau penumpang untuk berkoordinasi dengan maskapai terkait kebijakan ini.

Otoritas Arab Saudi melakukan penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh menyusul laporan serangan rudal yang diklaim dilakukan oleh kelompok Houthi.

Terkait penutupan ini, Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan informasi dari Otoritas Penerbangan Sipil Arab (GACA) dan dampak insiden keamanan terhadap operasional penerbangan internasional, khususnya penerbangan transit yang terhubung dengan Indonesia.

Sejumlah penerbangan transit yang terhubung dengan Riyadh mengalami pembatalan, penyesuaian rute, maupun pengaturan ulang perjalanan penumpang.