"Perintah Pak Presiden clear ya, yang kecil maupun yang besar, yang secara ilegal, dan ada pidananya melakukan tindakan pidana pembakaran itu akan dihukum," katanya.
Saat ini, terdapat sejumlah kasus yang sedang diproses pemerintah. Enam kasus disebut tengah masuk proses pencabutan secara administratif melalui Satgas Investasi, sementara 40 kasus sedang berproses secara pidana.
"Perintah Pak Presiden, perintah Pak Presiden clear ya, yang kecil maupun yang besar, yang secara ilegal, dan ada pidananya melakukan tindakan pidana pembakaran itu akan tidak hukum. Jadi enam ini, Satgas Investasi dalam proses pencabutan, masih administrasi, ada 40 yang sedang berproses pidana, termasuk tadi saya mencatat ada 82 di kepolisian yang juga pidana," terang Raja.