NADIKABAR.COM — Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni menemukan sejumlah kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal saat melakukan perjalanan darat untuk mengecek lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, Menhut Raja Juli Antoni dalam perjalanan darat dari Palangka Raya, Sabtu (31/10) menyegel tumpukan kayu gelondongan diduga berasal dari aktivitas ilegal tidak masuk dalam Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) saat mengecek lokasi bersama jajaran Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut.

"Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang tidak ada tanda bahwa itu milik PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang legal punya SVLK," ujar Menhut Raja Antoni kepada jajaran Gakkum dan Polisi Kehutanan.

Menhut mengaku pihaknya saat di pinggir jalan juga melihat ada pabrik kayu yang kemungkinan besar juga kayunya pasti. Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar itu dari kayu-kayu bersumber dari proses yang legal? "Jadi, saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti," katanya.

Petugas Gakkum kemudian memanggil kepala desa setempat untuk meminta keterangan terkait kepemilikan kayu tersebut.

Karena terdapat dugaan pelanggaran, lokasi tumpukan kayu tersebut langsung dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan untuk mengamankan lokasi dan kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menhut kemudian berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah serta aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Perjalanan kemudian dilanjutkan. Namun, di tengah perjalanan Menhut kembali menemukan dua truk dengan muatan yang ditutup terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan kayu yang juga diduga ilegal.

Kayu tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengecekan dokumen terkait asal-usul dan legalitas pengangkutannya.

Tidak berhenti di situ, Menhut Raja Antoni kembali menghentikan perjalanan setelah menemukan alat berat berupa ekskavator yang berada di area kawasan hutan.

Dia bersama jajaran kemudian melakukan pengecekan terhadap keberadaan alat berat tersebut, yang kemudian disegel untuk kepentingan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.

Rangkaian temuan tersebut menunjukkan pengawasan kehutanan dilakukan langsung di lapangan, termasuk terhadap aktivitas pengangkutan kayu maupun penggunaan alat berat di kawasan hutan.

Dia memastikan setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang ditemukan di lapangan serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Menhut Raja Antoni menyatakan penegakan hukum kehutanan harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terus diperkuat agar setiap dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.