NADIKABAR.COM β€” Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan pengajuan surat izin prakarsa untuk penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) berdasarkan hasil workshop dua hari.

β€œNanti kami akan kirimkan surat izin prakarsa untuk penerbitan Perpres kepada Presiden berdasarkan hasil yang dirumuskan hari ini,” kata Raja Juli seusai Workshop Pembentukan BPGMN di Jakarta, Jumat.

Naskah urgensi pembentukan BPGMN diserahkan tim perumus kepada Raja Juli dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto pada Jumat, hari terakhir workshop yang berlangsung pada 1–2 Oktober 2026.

Hasil pembahasan tersebut menjadi tindak lanjut pertemuan para pakar dengan Presiden Prabowo Subianto pada pekan sebelumnya mengenai pembentukan badan khusus untuk pengelolaan gambut dan mangrove.

Raja Juli mengatakan penyusunan rumusan BPGMN melibatkan kembali 22 pakar yang sebelumnya mengikuti pertemuan di Istana, ditambah pakar mangrove.

Pembahasan turut melibatkan unsur dinas kehutanan dan lingkungan hidup daerah, organisasi masyarakat sipil, pemerhati gambut, serta kementerian dan lembaga terkait.

β€œArtinya kita ingin betul-betul bahwa hasil ini adalah hasil yang bersifat partisipatif, bottom-up process. Kita dengarkan,” ujar Raja Juli.

Menurut dia, proses tersebut diarahkan agar BPGMN memiliki mandat yang lebih kuat dan mampu bekerja lebih efektif dalam pengelolaan gambut dan mangrove.

Kementerian Kehutanan sebelumnya menjelaskan pembahasan BPGMN mencakup orientasi dan mandat kerja, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), program kerja, hingga rancangan Perpres.

Rancangan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait melalui Menteri Sekretaris Negara.

Raja Juli mengatakan pakar dan perguruan tinggi juga diharapkan tetap terlibat setelah badan tersebut terbentuk, antara lain melalui penelitian maupun kegiatan langsung di kawasan gambut dan mangrove.

Terkait pembiayaan, Raja Juli menyebut anggaran BPGMN nantinya dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber dana lain yang tidak mengikat.

β€œ(Anggaran menggunakan) APBN dan dana-dana yang tidak mengikat,” ujar dia.

Pada Jumat, Mendiktisaintek Brian Yuliarto telah secara resmi menutup rangkaian workshop setelah proses pembahasan berlangsung selama dua hari.

β€œDengan ini workshop pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) secara resmi ditutup,” ujar Brian.

Sebagai konteks, Kementerian Kehutanan mencatat luas ekosistem rawa gambut Indonesia sekitar 20,7 juta hektare, dengan sekitar 74 persen berada di dalam kawasan hutan.

Sementara berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2025, luas mangrove Indonesia mencapai sekitar 3,45 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,73 juta hektare atau 80 persen berada di dalam kawasan hutan.

Kementerian Kehutanan menyatakan pembentukan BPGMN diarahkan untuk memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah, menyelaraskan program lintas sektor, serta membuat pengelolaan gambut dan mangrove berjalan lebih terpadu.