NADIKABAR.COM — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengusulkan badan pengelola gambut dan mangrove yang akan dibentuk pemerintah memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sendiri.

“Apalagi kalau idenya adalah kalau bisa di bawah Presiden dan tidak di bawah kementerian, DIPA-nya kalau bisa punya DIPA sendiri,” kata Raja Juli dalam acara Workshop Pembentukan BPGMN di Jakarta, Kamis.

Badan yang direncanakan bernama Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) itu masih dalam tahap perumusan mandat, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), serta rancangan Peraturan Presiden sebagai dasar pembentukannya.

Raja Juli mengatakan struktur badan tersebut perlu dirancang solid, kuat, efektif, dan efisien sehingga tidak memiliki rantai birokrasi yang terlalu panjang.

“Strukturnya supaya solid, supaya kuat, efektif, efisien, bisa dieksekusi. Jangan terlalu birokratis yang panjang,” ujarnya.

Ia juga membuka kemungkinan struktur BPGMN dilengkapi sekretariat utama dan inspektorat utama untuk mendukung tata kelola badan.

Rencana pembentukan BPGMN merupakan tindak lanjut atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap usulan pembentukan badan khusus yang nantinya berada langsung di bawah Presiden dan tidak berada di bawah kementerian.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia membutuhkan badan pengelola gambut dan mangrove yang berada langsung di bawah Presiden.

Raja Juli mengatakan workshop selama dua hari tersebut diarahkan untuk merumuskan mandat, SOTK, hingga rancangan Perpres pembentukan BPGMN.

Ia menargetkan surat izin prakarsa pembentukan badan tersebut dapat disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara pada Jumat (2/10) sore atau paling lambat Senin (5/10) pagi.

“Jadi nanti sudah ketemu mandatnya apa, SOTK seperti apa, draf Perpresnya seperti apa,” ucap Raja Juli.

Selain penanganan kebakaran hutan dan lahan, ia meminta mandat badan baru tersebut turut membahas pemulihan gambut, rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat.

Kementerian Kehutanan mencatat luas ekosistem rawa gambut Indonesia mencapai sekitar 20,7 juta hektare dan sekitar 74 persen di antaranya berada di dalam kawasan hutan.

Sementara luas mangrove nasional berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2025 mencapai sekitar 3,45 juta hektare, dengan 2,73 juta hektare atau sekitar 80 persen berada di kawasan hutan.

Hingga akhir 2025, rehabilitasi mangrove oleh Kementerian Kehutanan bersama mitra mencapai 91.678 hektare dan pada 2026 ditargetkan lebih dari 17.000 hektare.

Program rehabilitasi dan perlindungan mangrove tersebut juga tercatat menciptakan lapangan kerja bagi 64.386 orang serta menyalurkan hibah usaha masyarakat Rp16,29 miliar.