"Sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang merupakan objek pajak, bukan mengenakan pajak terhadap seluruh perpindahan dana masyarakat," ujar Suahasil.

Adapun terkait layanan transfer dan dompet digital di dalam negeri, Suahasil menyebut regulasi PPN atas biaya jasa tertentu sejatinya sudah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022.

Ia menekankan PPN hanya dikenakan atas imbalan biaya jasa yang memenuhi ketentuan, bukan dipungut dari nominal uang yang ditransfer oleh masyarakat.

"PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer," ujar Suahasil.

Dalam klarifikasi DJP pada 2 November, mereka menyatakan SPP-TDLN bukanlah kebijakan pajak baru yang mengubah tarif PPN, melainkan mekanisme untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara adil, tertib, dan berbasis teknologi.

Sistem tersebut dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.