Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk, maka transaksinya tak dipungut SPP-TDLN.

Pernyataan mengenai pajak digital pada 9 November ini pertama kali muncul dari Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo saat berpidato dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).

Kala itu, Hashim yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia menyebut langkah pemungutan pajak tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang selama ini dinilai bocor atau belum maksimal.

Ia sempat membeberkan skema baru itu akan mewajibkan bank pemerintah, bank swasta, serta berbagai fintech dan lokapasar (marketplace) digital untuk terlibat aktif dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak.

"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim.