NADIKABAR.COM β€” Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengatakan akan memberikan kewenangan lebih luas untuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, termasuk soal perizinan eksplorasi dan investasi hulu minyak dan gas bumi (migas).

β€œPrinsipnya adalah Badan Usaha Khusus ini akan diberikan kewenangan yang besar, termasuk urusan perizinan,” kata Menko Bahlil dalam Forum Ekonomi, Keuangan dan Komersial Hulu Minyak dan Gas Bumi (FOREK Hulu Migas) 2026 di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah berkomitmen memberikan kepastian aturan serta kemudahan berusaha melalui BUK Migas.

Hal ini pun masuk ke dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Migas yang ia sebut tengah dimatangkan.

β€œUntuk di rancangan undang-undang yang akan kita bahas nanti, DIM-nya sudah sekitar 90 persen, sudah hampir 100 persen,” kata Bahlil yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu.

Ia menyoroti bahwa salah satu kendala utama yang kerap dikeluhkan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah panjangnya durasi dan birokrasi perizinan antarkementerian atau instansi terkait yang dinilai cukup rumit.

β€œSalah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit, kepastian terhadap perizinan dan harus clear,” ujar Bahlil.

Di sisi lain, selain penataan kelembagaan, pemerintah menempatkan peningkatan lifting atau produksi migas dan kepastian berusaha sebagai perhatian dalam pembaruan UU Migas.

Kedua aspek tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan sektor minyak dan gas bumi nasional.

Penyusunan DIM merupakan salah satu tahapan sebelum pembahasan RUU Migas berlanjut bersama DPR. Meski progresnya telah mencapai sekitar 80–90 persen, penyelesaian dokumen tersebut belum berarti keseluruhan proses legislasi telah tuntas

Pemerintah berharap pematangan regulasi ini dapat mendukung pengelolaan industri migas yang lebih baik, meningkatkan kepastian berusaha, serta memperkuat ketahanan energi nasional.