NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan, menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memiliki dua fungsi utama. Fungsi tersebut adalah sebagai infrastruktur pemerintah untuk melayani kebutuhan masyarakat desa dan sebagai offtaker yang menampung serta membeli hasil warga.

Hal itu ia sampaikan saat berdialog dengan sekitar 26 ribu manajer KDKMP dalam kegiatan Sapa Manajer KDKMP di Seluruh Indonesia, Senin (26/10). Dialog menjadi bagian dari pengawalan pemerintah terhadap operasionalisasi KDKMP sekaligus upaya menyerap persoalan yang dihadapi manajer di lapangan.

Pada kesempatan tersebut, Zulkifli meminta manajer memprioritaskan fungsi pelayanan publik KDKMP. Fokus utamanya memastikan ketersediaan dan penyaluran barang bersubsidi sesuai ketentuan dan tepat sasaran kepada penerima yang berhak.

"KDKMP harus hadir sebagai layanan yang nyata bagi warga dan menjadi penghubung bagi hasil produksi desa ke pasar," tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).

Saat ini terdapat 28.787 KDKMP, dan 10.070 di antaranya telah beroperasi. Pemerintah ingin memastikan koperasi yang beroperasi benar-benar memberi manfaat bagi warga, mulai dari akses terhadap kebutuhan pokok dan barang bersubsidi hingga tumbuhnya kegiatan ekonomi desa.