NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya potensi dana umat untuk mendorong pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.

"Kami juga membahas tentang potensi dana umat, potensi wakaf. Potensi wakaf untuk menjadi kekuatan produktif, kemandirian, dan pemberdayaan masyarakat," kata Menko Muhaimin Iskandar usai rapat koordinasi dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin.

Sejauh ini, menurut dia, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama telah berkoordinasi dengan pihak-pihak filantropi maupun lembaga-lembaga amil zakat untuk berperan dalam mengentaskan kemiskinan.

"Berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2025, Kementerian Agama juga mendapatkan tugas untuk mengentaskan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem," kata Muhaimin Iskandar.

Ke depan, kata dia, juga akan dilakukan perubahan pada peraturan pengelolaan dana umat sebagai payung hukum guna memaksimalkan dana umat untuk pemberdayaan masyarakat.

"Perubahan undang-undang nanti. Tapi masih jauh, kita masih harus diskusi panjang. Yang paling penting sinkronisasi sasaran dan tepat datanya," kata Muhaimin Iskandar.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengamini hal tersebut.

Menurut dia, selama ini ada dana umat yang luput dari perhatian pemerintah, seperti sedekah, infak jariyah, hibah, wasiat, waris, luqathah, fai, fidyah, kafarat, dan kurban.

"Padahal dana-dana umat ini kalau kita intensifkan, itu bisa berkontribusi sangat signifikan bagi pemberantasan kemiskinan. (Pengumpulan dana umat) ada yang sudah jalan bagus ya, seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) dan juga BWI (Badan Wakaf Indonesia)," kata Nasaruddin Umar.

Demikian juga halnya dengan dana umat agama-agama lain juga akan diintensifkan pengumpulan dan pemanfaatannya.

Hingga saat ini, pemerintah terus berkoordinasi dengan lembaga amil zakat, lembaga keagamaan, dan juga filantropi untuk menentukan strategi pengumpulan, objek, dan sinkronisasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).