NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono mendorong penguatan tata kelola dan optimalisasi pengelolaan keuangan haji untuk meningkatkan manfaat bagi jamaah.

“Sesuai arahan Presiden, penyelenggaraan ibadah haji harus semakin mudah, efisien, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Menko Sugiono saat menerima audiensi Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, tata kelola dana haji, serta optimalisasi investasi.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Badan Pelaksana BPKH menyampaikan perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang merupakan inisiatif Komisi VIII DPR RI dan ditargetkan selesai pada 2026. Pembahasan dijadwalkan berlanjut setelah masa reses DPR pada November 2026.

Salah satu isu yang mengemuka ialah perlunya penyamaan persepsi antara BPKH, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta DPR RI, terkait revisi undang-undang, terutama mengenai kedudukan kelembagaan, pembagian kewenangan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji.

Kejelasan pembagian peran diperlukan agar pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan operasional haji berjalan selaras.

Menko PMK mendorong agar perbedaan pandangan antarpihak diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif sehingga tidak menghambat pembahasan revisi undang-undang maupun penyelenggaraan ibadah haji.

Penyelarasan tersebut juga perlu memperjelas peran masing-masing lembaga dalam menjaga tata kelola keuangan haji.

“Perbedaan pandangan perlu diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi antarpihak agar tidak menghambat pembahasan revisi UU maupun penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Menko Sugiono.

Selain aspek kelembagaan, optimalisasi investasi dana haji turut menjadi perhatian bagi BPKH. Pengelolaan investasi perlu dilakukan secara produktif dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, mitigasi risiko, serta keamanan dan keberlanjutan dana jamaah.

Dengan demikian nilai manfaat yang dihasilkan dapat ditingkatkan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap dana yang dikelola.

Menko PMK Sugiono juga mendukung pelaksanaan audit forensik sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, mengevaluasi tata kelola, dan mencegah terulangnya permasalahan.

Audit tersebut perlu ditempatkan sebagai langkah perbaikan sistem dan penguatan akuntabilitas pengelolaan dana jamaah.

“Optimalkan pengelolaan dan investasi dana haji secara produktif, aman, dan berkelanjutan untuk meningkatkan manfaat bagi jamaah serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional,” kata Menko PMK Sugiono.