NADIKABAR.COM — Menteri Koordinasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan pentingnya mengendalikan pembentukan regulasi yang berlebihan.

Dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, di Jakarta, Kamis, dia mengatakan penyusunan peraturan harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan diarahkan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat, bukan sekadar menambah jumlah produk hukum.

"Jika memang suatu masalah bisa diselesaikan tanpa perlu membuat aturan-aturan baru, mengapa kita harus membuat peraturan?" ujar Yusril.

Ia menilai proses pembentukan regulasi yang terlalu panjang dan berbelit-belit dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, serta kegiatan investasi yang membutuhkan kepastian dan kecepatan pengambilan keputusan.

Karena itu, Yusril mendorong kementerian dan lembaga untuk bekerja lebih cepat, sistematis, dan berorientasi pada pelaksanaan kebijakan.

Penyederhanaan regulasi dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi tumpang tindih aturan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di sektor pembangunan.

Dengan demikian, dirinya berpendapat upaya deregulasi yang telah dilakukan kementerian maupun lembaga perlu terus diperkuat agar sistem hukum nasional semakin efektif, mudah dipahami, dan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Lebih lanjut, Menko menyambut baik penyelenggaraan Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 sebagai momentum untuk membangun kesamaan visi dan pemahaman antarlembaga, khususnya dalam memperkuat sinkronisasi peraturan perundang-undangan.

Dirinya berharap forum tersebut mampu menghasilkan langkah konkret yang dapat memperkuat kepastian hukum dan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara terpadu, konsisten, dan berkeadilan.

"Penyederhanaan peraturan perundangan yang memang selama ini kami pelakunya atau pun sedang kami persiapkan aturannya atau sedang kami lakukan proses pembentukannya," tutur dia.

Adapun Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 menghasilkan empat agenda aksi utama, yakni penerapan analisis dampak regulasi sejak tahap perencanaan, penguatan harmonisasi produk hukum daerah, pemantauan dan evaluasi peraturan berbasis bukti, serta penguatan integrasi data dan informasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Melalui forum itu, pemerintah mendorong transformasi pembangunan hukum yang tidak berhenti pada pembentukan peraturan, tetapi diwujudkan melalui regulasi yang lebih sederhana, implementasi yang konsisten, dan penegakan hukum yang memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat.