Ia pun menegaskan bahwa adanya regulasi seperti PP Tunas yang dibuat oleh pemerintah dan menonaktifkan jutaan akun pada aplikasi tertentu, tidak bermaksud untuk menghalangi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun di platform digital. Melainkan melindungi anak agar dapat terhindar dari bahaya, serta menghadirkan ruang yang aman dan nyaman untuk dijelajahi.

Di samping itu, Menteri Pengembangan Digital dan Informasi Singapura Josephine Teo menyampaikan negaranya mulai beberapa bulan lalu telah mewajibkan seluruh operator toko aplikasi utama seperti Apple, Google, Huawei hingga Microsoft untuk menerapkan Age Assurance System (sistem penjaminan usia), sebagai upaya pencegahan pengguna yang usianya di bawah 18 tahun mengunduh aplikasi yang tidak sesuai kategori usianya.

"Di negara kami aplikasi juga punya kategori usia (rating age) seperti film, beberapa hanya cocok untuk pengguna 18 tahun atau lebih," katanya.

Teo turut mengapresiasi kebijakan yang Pemerintah Indonesia ambil dalam rangka menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.