NADIKABAR.COM — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan melalui implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI), pemerintah memperkuat keterhubungan data antarkementerian dan lembaga. Hal itu dilakukan agar informasi yang telah tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan.
Melalui langkah ini, masyarakat tidak perlu lagi berulang kali menyerahkan data dan dokumen administrasi kepada berbagai instansi pemerintah untuk mendapatkan layanan publik.
Meutya menjelaskan keterhubungan data menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien sekaligus mengurangi beban administratif masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berperan memastikan sistem elektronik pemerintah dapat saling terhubung sehingga pertukaran dan pemanfaatan data lintas instansi berjalan dengan baik.
"Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan," ujar Meutya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Menurut Meutya, selama ini proses administrasi yang mengharuskan masyarakat mendatangi berbagai tempat dan berulang kali menyampaikan data dapat menimbulkan beban waktu maupun tenaga. Melalui tata kelola data yang terintegrasi, pemerintah dapat memanfaatkan informasi yang sudah tersedia tanpa terus-menerus meminta masyarakat mengulangi proses administrasi yang sama.
"Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif," jelasnya.