"Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat," tegasnya.
Meutya juga menekankan bahwa keterhubungan sistem tidak berarti seluruh basis data harus dipusatkan pada satu instansi. UU SDI tetap menjunjung prinsip 'data remains at source', yakni setiap kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab terhadap kualitas, pemutakhiran, serta validitas data yang dikelolanya masing-masing.
Dengan prinsip tersebut, integrasi dilakukan melalui kemampuan sistem untuk saling berkomunikasi dan memanfaatkan data, bukan dengan mengambil alih seluruh kewenangan pengelolaan data dari instansi asal. Setiap instansi juga perlu menetapkan penanggung jawab serta memperjelas perannya sebagai pengendali atau prosesor data pribadi.
Lebih lanjut, Meutya mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan untuk menerjemahkan amanat UU SDI ke dalam langkah konkret. Menurutnya, keberhasilan kebijakan Satu Data Indonesia tidak cukup diukur dari tersedianya infrastruktur maupun sistem yang saling terhubung, tetapi harus terlihat dari kemudahan layanan dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
"Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia," pungkasnya.