Hasil verval tersebut selanjutnya akan dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menjadi dasar pembayaran oleh pemerintah kepada bank Himbara dan proses serah terima bangunan kepada desa.

Ferry menjelaskan KDKMP yang telah selesai diverifikasi dan diserahterimakan kepada desa dapat segera menjalankan kegiatan usaha. Kepemilikan KDKMP berada pada desa.

ANTARA telah mencoba menghubungi Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara untuk mengonfirmasi apakah Agrinas Pangan menerbitkan dan memegang SK pengangkatan manajer KDKMP serta waktu pelaksanaan penempatan, tetapi belum mendapat jawaban.