NADIKABAR.COM — Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) setelah surat keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan.
“SK-nya oleh Agrinas. Setelah SK dibuat mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan,” kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ferry mengatakan bahwa SK pengangkatan manajer juga akan ditetapkan dan diterbitkan oleh Agrinas, dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Namun, ia belum menyebutkan waktu pasti penempatan para manajer tersebut dan mengatakan bahwa prosesnya akan dilakukan secepatnya.
Ferry juga mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu 19 September lalu.
Menurut dia, Perpres tersebut akan disosialisasikan dalam waktu dekat.
Adapun Kementerian Koperasi menargetkan sebanyak 17.288 KDKMP yang bangunan fisiknya telah selesai ditargetkan mulai beroperasi pada akhir September atau awal Oktober 2026, setelah koperasi-koperasi tersebut menjalani proses verifikasi dan validasi (verval).
“Sampai dengan tahun ini, sudah bisa, seperti yang ditargetkan oleh Bapak Presiden, bisa ke angka 30.000 koperasi (operasional),” kata Ferry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9).
Hasil verval tersebut selanjutnya akan dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menjadi dasar pembayaran oleh pemerintah kepada bank Himbara dan proses serah terima bangunan kepada desa.
Ferry menjelaskan KDKMP yang telah selesai diverifikasi dan diserahterimakan kepada desa dapat segera menjalankan kegiatan usaha. Kepemilikan KDKMP berada pada desa.
ANTARA telah mencoba menghubungi Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara untuk mengonfirmasi apakah Agrinas Pangan menerbitkan dan memegang SK pengangkatan manajer KDKMP serta waktu pelaksanaan penempatan, tetapi belum mendapat jawaban.