Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Menkop Sebut Penempatan Manajer Kopdes Diurus Agrinas
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, mengatakan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akan langsung diatur oleh PT Agrinas Pangan Nus
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 24 September 2026 pukul 19:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selanjutnya, Ferry mengatakan penempatan manajer Kopdes akan ditetapkan oleh Agrinas Pangan. SK pengangkatannya juga akan diterbitkan Agrinas, dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan.
"Mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan. SK-nya oleh Agrinas. Iya, secepatnya," pungkas Ferry.
Berdasarkan catatan NadiKabar, Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih menjadi dasar bagi semua pihak untuk mempercepat persiapan dan operasional.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.