Selanjutnya, Ferry mengatakan penempatan manajer Kopdes akan ditetapkan oleh Agrinas Pangan. SK pengangkatannya juga akan diterbitkan Agrinas, dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan.

"Mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan. SK-nya oleh Agrinas. Iya, secepatnya," pungkas Ferry.

Berdasarkan catatan NadiKabar, Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih menjadi dasar bagi semua pihak untuk mempercepat persiapan dan operasional.