NADIKABAR.COM — Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk membantu melakukan sinkronisasi terhadap ratusan ribu peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Kita bersyukur kita hidup di dunia teknologi. Artificial Intelligence sekarang itu ada banyak, semua peraturan perundang-undangan kita bisa masukkan dan begitu mudahnya kita bisa melihat peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih," katanya di Palu, Senin.
Menurut dia, penggunaan teknologi diperlukan karena jumlah regulasi di Indonesia sangat besar, sehingga tidak mungkin seluruh aturan tersebut diperiksa satu per satu secara manual.
Ia mencontohkan proses penyusunan dan pembahasan undang-undang yang dapat menghasilkan ribuan halaman dokumen, sehingga membutuhkan dukungan teknologi untuk melakukan pemetaan regulasi secara lebih cepat.
"Kalau kami yang baca satu per satu, bayangkan kalau Undang-Undang Cipta Kerja dulu. Ribuan halaman baru satu undang-undang. Tidak mungkin," ujarnya.
Supratman mengatakan AI dapat digunakan untuk mengidentifikasi aturan yang memiliki substansi serupa, saling bertentangan, atau berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Selain sinkronisasi regulasi, menurut dia, Kementerian Hukum juga melakukan transformasi pelayanan agar proses administrasi tidak lagi bergantung pada dokumen berbentuk kertas.
"Kementerian Hukum sekarang tidak boleh lagi menerima permohonan apa pun dalam bentuk kertas," katanya.
Ia mengatakan digitalisasi pelayanan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi penggunaan anggaran.
Namun, Supratman menekankan penggunaan teknologi tetap membutuhkan pengawasan dan kolaborasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi.
Oleh karena itu, ia menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk membantu membangun sistem teknologi di Kementerian Hukum.
"Saya minta ITB yang bangun sistem yang ada di Kementerian Hukum," ujarnya.
Menurut Supratman, tidak ada manusia yang mampu menguasai seluruh bidang pengetahuan sehingga pemerintah membutuhkan kolaborasi antara birokrasi, perguruan tinggi, dan para ahli.
"Yang paling penting adalah kolaborasi," katanya.
Dia mengatakan pendekatan berbasis teknologi dan kolaborasi tersebut diperlukan untuk membangun sistem hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman.
Hal itu juga disampaikan Supratman dalam Dialog Kebangsaan memperingati Milad Ke-60 KAHMI di Palu, yang mengusung tema "Masa Depan Hukum dan Hukum Masa Depan Indonesia. Turut hadir pula sebagai narasumber dari akademisi Universitas Tadulako Moh Tavip.